Bangkinang- Dengan semakin maraknya berita tentang Jema’ah Umrah yang terlantar yang diberitakan oleh media massa, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg menghimbau sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kab. Kampar untuk berhati-hati dalam memilih travel Umrah.
Hakam mengatakan, Jema’ah Umrah yang terlantar hingga saat ini menurut data dari Kementerian Agama Indonesia di Jakarta, sudah mencapai 841 orang. Hal ini dikarenakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau Travel Umrah yang tidak bertanggung jawab yang izin operasionalnya perlu dipertanyakan (tidak memiliki izin).
Lebih lanjut Hakam mengatakan, Jemaah yang ditelantarkan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang tidak memiliki izin tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013 lalu. Oleh karena itu, Hakam mengingatkan seluruh umat Islam terutama masyarakat Kab. Kampar yang hendak menunaikan ibadah umroh untuk berhati-hati dan melihat dulu perusahaan biro perjalanan yang bersangkutan, apakah sudah memiliki izin atau tidak. Hal ini perlu dilakukan, agar peristiwa yang serupa ini tidak terjadi di Kab. Kampar. “Saya menghimbau seluruh Umat Islam terutama Masyarakat Kab. Kampar untuk berhati-hati dalam memilih travel Umrah, hal ini dilakukan agar peristiwa yang serupa tidak terjadi di Kab. Kampar”, ungkap Hakam.
Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umarah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Dirhamsyah membeberkan, Penyelenggaraan ibadah umroh yang dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a)PPIU sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai peneyenggara umroh sebanyak 148 penyelenggara.
Menurut Dirhamsyah, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi. PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Dan PPIU dalam menyenggarakan perjalanan ibadah umroh berkewajiban memberangkatan dan memulangkan Jemaah yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang-pergi (PP) yang “unrefundeble”, pengurusan dokumen visa, memberikan pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi baik di tanah air maupun selama perjalanan di Arab Saudi, tutup Dirhamsyah. (*)